Riauaktual.com - Tokoh masyarakat yang terdiri dari Ketua RT dan tokoh wanita Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (11/10/2021) kemarin mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis.
Mereka datang untuk mendukung penerapan sanksi administratif paksaan Pemerintah dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi kepada perseroan terbatas PT. SIPP, sesuai surat keputusan Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021.
Disamping itu mereka juga menandatangani surat dukungan kepada Pemerintah untuk menutup PKS PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP). Kedatangan tokoh masyarakat itu disambut langsung oleh Sekretaris DLH dan Asisten 2 Bengkalis.
"Pada tanggal 3 Oktober 2020 telah terjadi jebolnya sebanyak 4 kolam IPAL, PT. SIPP. Saat itu kolam IPAL yang jebol meliputi kolam 3, 4, 10 dan 11, jadi air limbah dari kolam yang jebol mengalir ke lahan pabrik hingga ke aliran sungai," ujar Lesson Manalu Tokoh masyarakat Kelurahan Pematang Pudu, kepada wartawan Rabu (13/10/2021) kemarin.
Masyarakat juga menyampaikan kepada DLH Bengkalis bahwa, PT. SIPP melakukan pelanggaran diantaranya tidak pernah melakukan perubahan persetujuan lingkungan terkait perubahan penanggung jawab usaha atau kegiatan. Disamping itu, PT. SIPP juga tidak memiliki izin pembuangan air limbah bahan berbahaya dan baracun (TPS B3). PT. SIPP juga mencemari lahan perkebunan masyarakat dengan terjadi dua kali jebolnya tanggul instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).
Ditambah, pada tanggal 2 Februari 2021 sekitar pukul 16.30 WIB, kembali terjadi jebolnya tanggul IPAL PT. SIPP pada kolam mixing pond 2 kolam IPAL no 4 dengan kordinat 01'15'04,93"LU 101'09'24,12" BT.
"PT. SIPP telah mencemari lingkungan dengan melakukan pembuangan air limbah secara langsung tanpa diolah terlebih dahulu (bay pass). Dan terdapat dua pipa yang mengalirkan air limbah ke badan air secara langsung. Air limbah yang dialirkan secara langsung ke lingkungan masyarakat yang berasal dari mixing pond pada titik koordinat N:01'15'10'70" dan E: 101'09'22.00".," bebernya lagi.
Selain dua pipa ini, diduga masih ada beberapa saluran bay pass yang digunakan oleh PT. SIPP untuk membuang air limbah secara ilegal ke media lingkungan. Kemudian, proses pengelolaan air limbah pada IPAL PT. SIPP juga tidak sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen UKL-UPL yang disetujui.
PT. SIPP juga tidak melakukan pengelolaan air limbah domestik dan tidak memiliki izin pembuangan limbah domestik. PT. SIPP juga tidak mengelola dengan baik limbah B3 yang dihasilkan, karena ditemukan limbah B3 yang diletakkan ditempat terbuka berupa oli bekas, filter bekas dan kemasan terkontaminasi limbah B3.
Lantaran yang menjadi korban serta merasakan dampak pencemaran lingkungan tersebut adalah masyarakat setempat, diantaranya masyarakat berdomisili di RT.03, RT.05 dan RW.10 Kelurahan Pematang Pudu dengan hati nurani kami sebagai masyarakat setempat menyampaikan sikap dan memberikan dukungan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.
"Dengan keberadaan PKS PT. SIPP ini sudah sangat mengganggu lingkungan masyarakat disana. Karena bau limbah sangat menyengat, kami masyarakat yang sudah tinggal puluhan tahun disana juga pernah menyampaikan masalah limbah ini ke pihak perusahaan. Bahkan ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup," ungkap Lesson Manalu.